Pada saat ini penulis akan membahas mengenai jenis-jenis ancaman ( threats ) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT. Kejahatan melalui IT banyak macamnya, kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antaralain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
1. Pencurian nomor (kartu) kredit
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
@ Contoh kasus cyber crime:
KEAMANAN KARTU KREDIT DAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK (E-PAYMENT)
Kasus Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik
Kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius sehubungan dengan masalah keamanan dalam pembayaran secara elektronik yang diterapkan. Sistem pembayaran secara elektronik telah begitu mendominasi dalam era teknologi seperti sekarang dan banyak menarik minat para pemodal, pebisnis, perusahaan jasa pembayaran elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun demikian kemudahan ini diiringi pula oleh resiko yang harus ditanggung dalam menggunakan sistem transaksi perdagangan seperti ini. Masalah utama yang dihadapi adalah begitu banyak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan, mengingat transaksi elektronik umumnya mengandalkan teknologi internet, maka kasus-kasus kejahatan internet secara langsung berhubungan dengan kerentanan transaksi dan pembayaran elektronik yang dilakukan melalui internet ini. Mengingat transaksi elektronik umumnya dilakukan dengan menggunakan pembayaran melalui kartu kredit sebagai aktivasi atau otentifikasi transaksi, maka tentu saja kejahatan teknologi internet berhubungan pula dengan sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, sehingga muncullah apa yang dinamakan dengan tindak penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit (credit card fraud).
Kejahatan penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini. Dengan semakin banyaknya jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan finansial secara elektronik seperti internet banking, phone banking, dan e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal, perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang lebih kecil. Dengan berbagai cara mereka berusaha untuk mencari celah dan jalan yang bisa mereka susupi untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan mereka.
Ide pembayaran transaksi perdagangan secara elektronik bukanlah hal yang baru. Bahkan sejak tahun 1970-an dan awal 1980-an, berbagai metode dan tehnik pembayaran melalui jaringan komputer dan kartu kredit sudah mulai diperkenalkan, terutama di negara-negara maju. Semakin tidak mengherankan lagi bahwa beberapa tahun terakhir ini para pengguna internet dunia meningkat dengan pesat hingga mencapai 930 juta pengguna dan jumlah ini terus meningkat secara eksponensial dari waktu ke waktu. Sistem pembayaran secara elektronik baru benar-benar mendunia sekitar akhir tahun 1996 dan awal tahun 1997, dimana begitu banyak lembaga komersial maupun lembaga pendidikan mulai berlomba-lomba mengembangkan sistem pembayaran baru ini dengan berbagai cara dan variasi yang unik pula. Beberapa banyak pula yang gagal dalam menerapkan sistem pembayaran elektronik ini. Misalnya sistem cyber cash dan Digi cash yang mengalami kerugian saat memperkenalkan cara pembayaran elektronik dan kemudahan penarikan uang tunai.
Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) mengandalkan pada sistem pentransferan nilai mata uang melalui jaringan internet dan teknologi komunikasi sebagai sarana lalu lintas data finansial sehubungan dengan sistem perdagangan elektronik yang diberlakukan (e-commerce). Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) yang umum dilakukan ada beberapa jenis, yaitu menurut kategori Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to Business (C2B) dan Consumer to Consumer (C2C).
Masalah keamanan masih saja menjadi isyu utama dalam hal sistem pembayaran seperti ini karena resiko penipuan dan pemalsuan data elektronik masih saja ditemui sebagai kendala utama dalam sistem pembayaran elektronik ini. Bahkan dari tahun ke tahun jumlah kejahatan elektronik ini bukannya menurun malah semakin bertambah. Hal ini terutama terjadi karena semakin bertambahnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran secara luas, dimana celah ini dimanfaatkan oleh berbagai pelaku kejahatan terorganisir (baca= mafia) yang semakin merajalela melibatkan diri dalam berbagai aksi. Sebagai contoh, lebih dari satu dekade yang lalu kejahatan penipuan dan pemalsuan kartu kredit yang terjadi di Inggris mencapai jumlah kerugian sekitar 96.8 juta poundsterling. Dewasa ini angka itu meledak berkali lipat mencapai 402.4 juta poundsterling per tahun. Ini baru nilai nyata kerugian yang terlihat, belum nilai lain yang tidak langsung tampak seperti biaya yang harus ditanggung untuk pemulihan reputasi suatu lembaga finansial atau perusahaan, juga ongkos yang harus dikeluarkan untuk membiayai berbagai proses hukum sehubungan dengan kasus kejahatan yang menimpa suatu lembaga jasa finansial pembayaran atau perusahaan dagang yang menggunakan jasa pembayaran elektronik dalam transaksinya.
Sistem pembayaran dengan kartu kredit merupakan sistem pembayaran populer yang banyak diterapkan di jasa perdagangan online di internet. Penggunaan sistem pembayaran dengan kartu kredit pertama kali diperkenalkan sekitar antara tahun 1949 (kartu kredit Diner’s Club) dan tahun 1958 (kartu kredit American Express). Kedua kartu kredit ini menggunakan strip atau pita magnetik dengan data yang tidak terenkripsi serta berbagai informasi yang hanya bisa dibaca (read-only information). Namun seiring dengan perkembangan teknologi, jenis-jenis kartu kredit yang ada sekarang merupakan jenis “kartu kredit berteknologi pintar” yang dilengkapi dengan ekripsi data dan kapasitas penampungan data yang lebih besar daripada jenis-jenis pendahulunya.
Pada tahun 1996 Visa dan Master Card mengumumkan bahwa mereka telah bekerjasama mengembangkan sebuah protokol tertentu yang menjamin keamanan transaksi perbankan di internet. Proses ini melibatkan penggunaan teknologi enkripsi digital signature tingkat tinggi, juga sertifikat keamanan yang menyatu dengan proses transaksi itu sendiri sehingga tidak bisa diotak-atik oleh si pengguna sendiri atau bahkan orang lain yang berniat jahat. Biaya keamanan yang harus ditanggung oleh pengguna kartu kredit tentu saja tidak murah akibat adanya penggunaan teknologi yang berbasis keamanan ini, ini tercermin dari biaya transaksi yang tidak kecil setiap kali kartu kredit itu digunakan untuk transaksi.
Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini tampaknya menjadi semacam senjata makan tuan. Celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan internet untuk memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit.
Namun demikian selain berbagai resiko keamanan, penggunaan kartu kredit masih mempunyai beberapa keunggulan seperti antara lain:
- Kartu kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membawa sejumlah uang secara tunai.
- Setiap transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan selalu tercatat dengan baik.
- Anda bisa memesan suatu barang melalui surat (mail-order) dan kemudian dibayar dengan menggunakan kartu kredit
- Kartu kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga mahal dengan cara mencicil setiap bulannya.
- Pada suatu kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan pembayaran terhadap suatu barang yang sudah Anda beli bila Anda meragukan keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
- Memiliki kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa khawatir bepergian dan berbelanja ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
- Dengan memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda untuk pembayaran tagihan bulanan atau pun tagihan pajak secara otomatis.
Dengan kehadiran cara pembayaran online menggunakan kartu kredit, kemudahan belanja jarak jauh semakin mungkin untuk dilakukan. Anda tidak perlu keluar negeri hanya untuk membeli barang produk buatan luar negeri. Cukup berbelanja melalui internet, dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka barang akan diantarkan sampai ke alamat Anda dengan selamat.
Upaya-upaya pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam hal manajemen resiko yang diterapkan di berbagai industri kartu kredit dan perusahaan jasa layanan e-commerce.
Menurut sebuah studi mengenai profitabilitas layanan kartu kredit oleh bank sehubungan dengan aspek Manajemen Kartu Kredit, industri perdagangan online dan jasa pembayaran online mengalami kerugian mencapai satu milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya kerugian akibat adanya kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa besar kerugian yang dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak penipuan melalui mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan jual beli melalui transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli melalui telepon ; biasa dilakukan di negara-negara maju).
Tingkat kerugian ini meningkat dengan drastis dalam beberapa tahun terakhir ini, dimana tindak penipuan dan pemalsuan kartu kredit biasanya menggunakan tehnik terbaru yaitu dengan mengakali sistem pembayaran Cardholder-Not-Present (CNP) yang biasa diterapkan dalam sistem pembayaran transaksi online di internet, kemudian dikenal dengan istilah CNP Fraud. Di Inggris sendiri pada tahun 2004,kejahatan CNP fraud sendiri telah menyebabkan kerugian senilai 116.4 juta poundsterling, sementara itu di Amerika hal yang sama menyebabkan kerugian sebesar 428.2 juta dolar, sementara di Perancis menyebabkan kerugian sekitar 126.3 juta frank dalam periode yang sama. (Financial Times, January 2005; UN World Report on Electronic Fraud, December 2004).
Sumber :
• http://www.ubb.ac.id
• http://r.yuwie.com
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar