Pada kesempatan ini penulis ingin membahas mengenai Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime.
Cyber Law:
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime “kejahatan komputer.” The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime act (Malaysia):
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
Council of Europe Convention on Cyber crime :
Konvensi cybercrime Dewan Eropa adalah satu-satunya instrumen internasional yang mengikat dalam masalah ini. Ini berfungsi sebagai pedoman untuk setiap negara berkembang legislasi nasional yang komprehensif terhadap cybercrime dan sebagai kerangka kerja bagi kerjasama internasional antara nehara – Negara perjanjian ini.
US Department of Justice situs web menyediakan informasi latar belakang mengenai Council of Europe Convention on Cybercrime. The DOJ menyatakan bahwa sejak “akhir 1980-an, CoE telah bekerja untuk mengatasi meningkatnya keprihatinan internasional atas ancaman yang ditimbulkan oleh hacking dan komputer lain yang berhubungan dengan kejahatan. Pada tahun 1989, ia menerbitkan sebuah kajian dan rekomendasi menangani kebutuhan hukum substantif baru berkomitmen melakukan criminalizing tertentu melalui jaringan komputer. … Hal ini diikuti oleh penelitian kedua, yang diterbitkan pada tahun 1995, yang berisi prinsip-prinsip mengenai kecukupan hukum acara pidana di bidang ini. … Bangunan pada prinsip-prinsip yang dikembangkan pada tahun 1989 dan 1995 laporan, pada 1997 CoE membentuk Komite Ahli pada Kejahatan di Cyberspace (PC-CY) untuk mulai menyusun konvensi yang mengikat untuk memfasilitasi kerjasama internasional dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan komputer. “
Amerika Serikat, non-CoE Negara, diundang untuk berpartisipasi sebagai “pengamat” selama kedua tahun 1989 dan 1995 Rekomendasi, serta “dalam pengembangan Konvensi tentang Cybercrime.” Amerika Serikat, dan juga non-CoE Serikat (Kanada, Jepang, dan Afrika Selatan), berpartisipasi dalam negosiasi Konvensi dan, “berdasarkan karena mereka ikut serta dalam Konvensi’s elaborasi, … [mereka] mempunyai hak untuk menjadi Pihak Konvensi, dan semua punya bahkan menandatanganinya. “
Menurut DOJ, “Konvensi istirahat tanah baru dengan menjadi kesepakatan multilateral pertama yang disusun khusus untuk mengatasi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sifat internasional kejahatan komputer. Walaupun kami percaya bahwa kewajiban dan kekuatan yang membutuhkan Konvensi Amerika Serikat untuk melakukan sudah disediakan untuk di bawah hukum Amerika Serikat, Konvensi membuat kemajuan di bidang ini dengan (1) mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mendirikan substantif tertentu pelanggaran di bidang kejahatan komputer, (2) Pihak-pihak yang membutuhkan untuk mengadopsi hukum-hukum prosedural domestik untuk menyelidiki kejahatan komputer, dan ( 3) memberikan dasar yang kokoh bagi penegakan hukum internasional kerjasama dalam memerangi kejahatan yang dilakukan melalui sistem komputer.
Dari ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime, cyberlaw merupakan penegak hukum (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Sumber :
sixplore.wordpress.com
ictcenter-purwodadi.net
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-2/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar