Jumat, 16 April 2010

Menurut anda kenapa diperlukan hak cipta untuk produk TI !

Ketika kita menciptakan suatu produk khususnya dalam bidang TI, produk yang kita buat harus dibuatkan hak ciptanya agar produk yang telah kita hasilkan tidak dibajak oleh pihak lain. Sehingga kita tidak mengalami kerugian apabila terjadi pembajakan pada produk kita tersebut. Dan kita dapat menuntut pihak yang telah membajak produk kita karena kita telah memiliki hak cipta yang resmi. Sekarang banyak vendor yang mengeluarkan produk yang sejenis dengan kulitas yang berbeda.Dengan adanya hak cipta orang tidak bisa seenaknya mengakui produk milik orang lain dan dengan adanya hak cipta vendor produk IT juga bisa menentukan harga untuk pengguna. Harga mahal sudah pasti kualitas produk bagus. Orang yang membuat perangkat lunak harus juga diberikan hak cipta supaya perangkat lunak yang sudah dibikin tidak diakui oleh orang lain dan bisa diklaim oleh orang banyak.
@ Apakah software yang anda hasilkan dengan menggunakan software bajakan bisa dikatogorikan aplikasi atau sistem bajakan pula ?
Kalau menurut saya software original di indonesia ini sangat mahal, karena keterbatasan biaya itulah maka banyak orang menggunakani produk software bajakan untuk membuat suatu aplikasi.
Sotware yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, tidak bias disebut software bajakan, karena software atau aplikasi yang dihasilkan adalah suatu hasil dari pemikiran sendiri tanpa menjiplak.


Sumber :
tikpl1.wordpress.com
http://ristanovelita.blogspot.com/2010/03/menurut-anda-kenapa-diperlukan-hak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar